Text
PENGARUH TAX PLANNING PPH PASAL 21 TERHADAP PPH BADAN YANG TERHUTANG DALAM RANGKA MEMINIMALISASI PAJAK PENGHASILAN BADAN YANG TERHUTANG PADA PT. VARIA USAHA BETON SIDOARJO
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari
sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang yang berlaku
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak.
Umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimumkan kewajiban pajak. Untuk meminimumkan kewajiban pajak maka
dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan
perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful).
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis tentang pengaruh Tax
Planning PPh Pasal 21 terhadap PPh Badan yang terhutang dalam rangka
meminimalisasi pajak penghasilan badan yang terhutang pada PT. Varia Usaha
Beton Sidoarjo. Hal tersebut sebagai alternatif untuk penghematan pajak yang
bertujuan untuk mengetahui cara yang dilakukan oleh PT. Varia Usaha Beton
dalam melakukan tax planning terhadap Pajak Penghasilan pasal 21 sebagai
langkah agar beban pajak dapat diminimalisasi.
Pokok hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu
Bagaimana cara yang dilakukan oleh PT. Varia Usaha Beton dalam melakukan
penerapan tax planning terhadap Pajak Penghasilan pasal 21 sebagai langkah agar
beban pajak dapat diminimalisasi tanpa harus melanggar peraturan perpajakan
yang berlaku dan apakah metode Gross Up dapat digunakan sebagai alternatif
penghematan pajak pada perusahaan, maka langkah yang ditempuh penulis untuk
memecahkan masalah tersebut adalah dengan cara mengidentifikasi cara
perhitungan PPh pasal 21 yang dilakukan perusahaan setelah membandingkan
kondisi realita yang sebenarnya dengan landasan teori, kemudian menganalisis
data di lapangan bagaimana menerapkan metode Gross Up serta implikasinya.
Simpulan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penerapan
metode Gross Up mengakibatkan tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan
perusahaan besarnya sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang yaitu sebesar Rp.
80.827.850. Selain itu dengan penerapan metode Gross Up mengakibatkan biaya
gaji meningkat sebesar Rp. 80.827.850 sehingga pajak penghasilan pasal 21
karyawan meningkat sebesar Rp. 5.344.872 disamping itu akun beban PPh Pasal
21 yang terkena koreksi fiskal pada L/R Fiskal perusahaan akan dihapus dan
digantikan akun tunjangan PPh pasal 21 sehingga akan menurunkan laba fiskal
sebelum pajak perusahaan sebesar Rp. 161.655.700 yang otomatis akan
menurunkan PPh badan sebesar Rp. 3.390.762.167. Dengan penerapan metode
Gross Up hal ini disebabkan karena didapat penghematan pajak penghasilan
sebesar Rp. 40.413.925 sehingga penggunaan metode Gross Up dapat dijadikan
sebagai alternatif efisiensi pajak Pada PT. Varia Usaha Beton Sidoarjo.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, L/R Fiskal Perusahaan, PPh Badan
1S121362 | A-12/362 Ami p c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain