Text
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA CV X DI SIDOARJO
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sesungguhnya dapat dikelola dan dikendalikan dengan cara memahami benar ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan dengan segala perkembangannya dan mengikuti perubahannya, sehingga tercapai efisiensi pembayaran pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan perencanaan pajak yang dilakukan oleh CV X. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode studi kasus. Gambaran dari obyek penelitian adalah pajak penghasilan badan yang dikenakan terhadap perusahaan CV X dengan menggunakan laporan laba rugi perusahaan yang digunakan untuk melakukan koreksi fiskal, sehingga akan menghasilkan laporan keuangan fiskal dan laba fiskal yang akan digunakan untuk menyusun perencanaan pajak dan akan dibandingkan laba sebelum perencanaan dan laba setelah perencanaan pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum diterapkan perencanaan pajak, pajak yang harus dibayar adalah Rp 293.146.003 sedangkan setelah perencanaan, pajak yang harus dibayar adalah Rp 285.124.838 pada tahun 2011. Dengan dilakukannya perencanaan pajak maka CV X dapat mengoptimalkan pajak yang harus dibayar.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Koreksi Fiskal, Perundang – undangan perpajakan, Pajak yang harus dibayar.
1S132269 | A-13/269 And p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain