Text
IMPLEMENTASI TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT.INDOJAYA MANDIRI
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sistem
Self Assesment . sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak dimana Wajib
pajak mempunyai tanggung jawab penuh untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang dan jumlah kewajiban
perpajakannya. Upaya untuk penghematan pajak sering dilakukan oleh Wajib
pajak yang disebut dengan Tax Planning.
Tax Planning merupakan langkah awal dalam manajemen pajak untuk
melakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat
diseleksi tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Jenis penelitian
deskriptif yang diambil peneliti untuk membahas penerapan Tax Planning di PT.
Indojaya Mandiri. Pengambilan data internal perusahaan sebagai penunjang untuk
keabsahan skripsi ini.
Penerapan Tax Planning sebagai alat manajemen untuk penghematan pajak
penghasilan dilakukan dengan berbagai cara yang tidak melanggar ketentuan
perpajakan yang berlaku. Penerapan Tax Planning yang dilakukan oleh PT.
Indojaya Mandiri masih belum maksimal sehingga penerapan Tax Planning biaya
konsumsi yang tidak diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan tetapi berupa
tunjangan makan, biaya premi karyawan yang dibebankan dalam penghasilan
karyawan sebagai tunjangan premi karyawan, biaya transportasi diberikan dalam
bentuk tunjangan transportasi yang masuk dalam penghasilan karyawan
Dengan penerapan Tax Planning terdapat penghematan pajak penghasilan
badan sebesar Rp.26.627.299. sehingga menerapkan Tax Planning yang baik
maka perusahaan akan terhindar dari pemborosan pajak dan tetap memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Kata Kunci: Tax Planning, penghematan pajak, Pajak penghasilan
1S132302 | A-13/302 Nur i c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain