Text
PENERAPAN PELAKSANAAN PAJAK PADA PT. X DALAM MEMINIMALISASI PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERPAJAKAN
Pada dasarnya pajak merupakan sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan. Agar beban tersebut dapat ditekan seminimal mungkin maka perlu adanya penerapan manajemen pajak yang efektif melalui perencanaan pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari penerapan perencanaan pajak penghasilan badan pada PT. X. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode studi kasus. Gambaran dari obyek penelitian adalah pajak penghasilan badan yang dikenakan terhadap perusahaan PT. X dengan menggunakan laporan laba rugi perusahaan yang digunakan untuk melakukan koreksi fiskal, sehingga akan menghasilkan laporan keuangan fiskal dan laba fiskal yang akan digunakan untuk menyusun perencanaan pajak dan akan dibandingkan laba sebelum perencanaan dan laba setelah perencanaan pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum diterapkan perencanaan pajak, pajak yang harus dibayar adalah Rp 132.851.711 sedangkan setelah perencanaan, pajak yang harus dibayar adalah Rp 126.321.378 pada tahun 2011. Dengan dilakukannya perencanaan pajak yang baik dan tepat maka PT. X dapat mengoptimalkan pajak yang harus dibayar sehingga dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang lainnya.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Koreksi Fiskal, Tunjangan PPh 21 (Gross Up), Penyusutan Aktiva Tetap.
| 1S132018 | A-13/018 Lai p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain