Text
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya kontribusi
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
kabupaten Tulungagung serta implikasi pemberlakuan Undang-Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta upaya Pemerintah
Kabupaten Tulungagung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah nya,
penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung yang
beralamat di Jl. A.Yani No.37 Tulungagung.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dokumentasi dan wawancara, sedangkan Teknik analisis data menggunakan
analisis Pertumbuhan Pajak dan Retribusi Daerah dan analisis kontribusi Pajak
dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain itu juga
mengumpulkan, mengolah, dan kemudian menyajikan data yang berhubungan
dengan implikasi pemberlakuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2009-2011
mengalami fluktuasi. Untuk kontribusi Pajak Daerah tahun 2009 sebesar 15,78%,
tahun 2010 sebesar 17,43% dan tahun 2011 sebesar 17,69% namun Pajak Daerah
tersebut memberikan kontribusi sangat rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD), sedangakan kontribusi Retribusi Daerah cenderung mengalami penurunan.
Pada tahun 2009 kontribusinya sebesar 71,84% namun tahun 2010 mengalami
penurunan sehingga kontribusinya menjadi 13,78% dan tahun 2011 memberikan
kontribusi sebesar 11,08%. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah
memberlakukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dalam proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerahnya,
Dengan pemberlakuan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten
Tulungagung dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah
dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan
penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
Kata kunci: Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Undang-Undang No. 28 Tahun
2009
| 1S132061 | A-13/061 Sit i c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain