Text
PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KOPERASI SETA BHAKTI WANITA SURABAYA
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui besarnya koreksi fiskal
pada laporan keuangan komersial. Penelitian ini dilaksanakan di Koperasi Wanita
Setia Bhakti Wanita Surabaya.
Maksud manajemen pajak adalah antara lain menerapkan peraturan
perpajakan secara benar dengan menerapkan perencanaan pajak (tax planning).
Mengoptimalkan biaya kesejahteraan karyawan dan memberikan fasilitas kepada
anggota. Meminimalkan beban pajaknya mengurangi penghasilan bruto tanpa
melanggar Undang – undang yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan Sisa Hasil Usaha Koperasi tidak dikenakan
pajak karena sesuai dengan peraturan pajak UU PPh Pasal 4 ayat 3 No. 36 tahun
2008. Pengakuan pendapatan usaha yang dicatat telah sesuai dengan peraturan
pajak maka tidak diperlukan koreksi fiskal. Terdapat perbedaan perhitungan biaya
operasional yang dilakukan oleh koperasi dengan fiskus. Oleh karena itu
diperlukan koreksi fiskal atau disebut Rekonsiliasi Fiskal. Jumlah koreksi positif
selama tahun 2010 Rp. 518.108.782,- dan tahun 2011 Rp. 546 382.406,-. Jumlah
koreksi negatif selama tahun 2010 Rp. 198.421.931,- dan tahun 2011 Rp.
77.548.756,-. Jumlah Biaya gaji yang dihitung koperasi dengan tidak
menggunakan metode gross up lebih rendah dibandingkan jika menggunakan
metode gross up. Koperasi melakukan penyusutan aktiva tetap menggunakan
metode garis lurus.
Kata kunci : Perencanaan Pajak, Rekonsiliasi Fiskal, Metode Gross Up, Peraturan
Perpajakan
1S132066 | A-13/066 Ben p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain