Text
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN METODE GROSS UP SEBAGAI CARA UNTUK MENGEFISIENSIKAN BEBAN PAJAK PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 8 SURABAYA
Penelitian ini dilakukan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, dimana penelitian tersebut dilaksanakan sejak tanggal 06 Juli 2012 sampai dengan 30 Juli 2012. Latar belakang dari penelitian ini yaitu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan penghematan beban pajak maka perusahaan dapat menerapkan perencanaan pajak yang merupakan upaya legal dan dari berbagai jenis pajak di Indonesia diantaranya adalah pajak penghasilan karyawan yang dikenal PPh Pasal 21. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan metode gross up sebagai cara untuk mengefesiensikan beban pajak pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan melakukan pengamatan (observasi) langsung ketempat riset yang diteliti, yaitu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan sebelum menggunakan metode gross up menghasilkan perhitungan PPh pasal 21 karyawan sebesar Rp.21.750.896,-dan setelah menggunakan metode gross up sebesar Rp. 25.889.761,-dengan selisih Rp. 4.138.865,-. Beban PPh pasal 21 karyawan setelah penerapan metode gross Updapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat melakukan penghematan Pajak Penghasilan Badan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya.
Kata kunci: PPh pasal 21 karyawan, metode Gross Up, dan Gaji.
1S121466 | A-12/466 Dew p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain