Text
ANALISIS PENGHEMATAN PPH BADAN ATAS PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 KARYAWAN TETAP PADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA
Pada dasarnya suatu perusahaan dalam kegiatannya selalu menginginkan memperoleh laba usaha semaksimal mungkin. Namun, laba yang diperoleh tidak lepas dari beban pajak yang harus ditanggung perusahaan tersebut. Sehingga seringkali perusahaan melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak demi memaksimalkan laba perusahaan. Maka dari itu, Suatu perusahaan selalu menginginkan pembayaran pajak perusahaan dapat dilakukan seminimal mungkin. Salah satu upaya dalam meminimalkan beban pajak tersebut adalah penerapan perencanaan pajak. Tujuan perencanaan pajak pada umumnya adalah merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuat undang-undang, maka perencanaan pajak disini sama dengan melakukan perencanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat menghemat sumber daya. Pada perusahaan terdapat bagian khusus pajak yang menangani perpajakan, sehingga perusahaan pernah menerapkan salah satu kegiatan perencanaan pajak yaitu pemberian kenikmatan (natura) terhadap seluruh karyawan sehingga pemberian natura tersebut tidak dapat dijadikan objek pajak. Selain itu metode penghasilan yang digunakan dalam pemberian gaji karyawan pada perusahaan adalah metode penghasilan bruto dimana karyawan menerima penghasilan bersih setelah dipotong pajak. Namun, perusahaan dalam hal perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai sudah menggunakan metode gross up.
Kata Kunci : PPh Pasal 21, Manajement Pajak, Perencanaan Pajak, Rekonsiliasi Keuangan Fiskal
1S122055 | A-12/055 Per a c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain