Text
PERBEDAAN TOTAL AKRUAL BERDASARKAN UU NO 17 TAHUN 2000 DENGAN UU NO 36 TAHUN 2008
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan total akrual berdasar UU No. 17 tahun 2000 dengan UU No. 36 tahun 2008. Variabel bebas yang digunakan pada penelitian ini adalah aktiva tetap dan pendapatan, sedangkan variabel terikatnya adalah discretionary accrual. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik pengambilan sampel secara non random sampling yaitu purposive sampling. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa regresi berganda yang tujuannya untuk menghitung besarnya koefisien regresi yang akan menunjukkan besarnya pengaruh variabel bebas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari analisis regresi yang telah dilakukan, perusahaan tidak menunda pengakuan laba sebelum tarif pajak baru berlaku dan menggeser laba tersebut ke periode berlakunya tarif pajak baru. Meskipun rata-rata tingkat akrual abnormal tahun 2008 negatif yang berarti ada rekayasa menurunkan laba tetapi tidak signifikan berarti memang ada rekayasa laba tetapi rekayasa yang normal yang tidak melanggar undang-undang. Rata-rata tingkat akrual abnormal tahun 2009 negatif atau tidak ada usaha untuk memaksimalkan laba dengan memanfaatkan perubahan peraturan perpajakan.
Kata Kunci : discretionary accrual, aktiva tetap, pendapatan.
1S122004 | A-12/004 Suh p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain