Text
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 DENGAN METODE GROSS UP PADA PT. BANK JATIM CABANG BATU
Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Jatim Cabang Batu, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis manfaat penerapan metode gross up pada perhitungan PPh Pasal 21 PT. Bank Jatim Cabang Batu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 PT. Bank Jatim Cabang Batu?” dan “Apakah metode gross up dalam PPh 21 lebih bermanfaat bagi PT. BANK JATIM Cabang Batu?”. Analisisnya dilakukan dengan memebandingkan antara perhitungan PPh Pasal 21 metode gross up dengan perhitungan PPh Pasal 21 metode net basis, untuk mengetahui manfaat yang diperoleh oleh PT. Bank Jatim Cabang Batu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Jatim Cabang Batu telah menggunakan metode Gross Up dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawannya. Pada tahun 2010, perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross Up sebesar Rp 131.383.188,30 dan PPh Pasal 21 dengan metode net basis sebesar Rp 111.866.936,08. Sehingga, selisih PPh Pasal 21 dengan metode Gross Up dengan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode net basis sebesar Rp 19.516.252,22. Sehingga, PPh Badan dengan metode Gross Up sebesar Rp 3.967.039.865,18 dan PPh Badan dengan metode net basis sebesar Rp 3.999.885.662,26. Sehingga selisih PPh Badan dengan metode Gross Up dibanding PPh Badan dengan metode net basis sebesar Rp 32.845.797,08. Sehingga metode Gross Up pada perhitungan PPh Pasal 21 pada perusahaan sangat bermanfaat. Karena pada tahun 2010, selisih kenaikan PPh Pasal 21 sebesar Rp 19.516.252,22 dibandingkan dengan selisih penurunan PPh Badan sebesar Rp 32.845.797,08 akan terjadi penghematan pajak yang dibayarkan pada Negara sebesar Rp 13.329.544,86.
Kata Kunci : PPh pasal 21, Metode Gross Up, PPh Badan, Laba\Rugi Fiskal.
1S122003 | A-12/003 Pra p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain