Text
DAMPAK PERUBAHAN PERATURAN PEMUNGUTAN PPH 23
Dengan adanya perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) 23 juga mengalami perubahan, yakni yang semula menggunakan tarif 15% kini menjadi hanya sebesar 2% saja. PT. ASK yang dalam usahanya banyak menggunakan jasa outsourcing pastinya terkena dampak dari adanya perubahan undang-undang ini, hal ini karena jasa outsourcing merupakan salah satu jasa yang dikenakan pemungutan PPh 23. Baik pihak penyedia jasa outsourcing maupun PT. ASK selaku pengguna jasa sudah seharusnya mengetahui dan melaksanakan perubahan peraturan ini karena sistem perpajakan sekarang adalah sistem self assessment. Pada kenyataannya masih ditemukan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan adanya perubahan yang berlaku yang mana dapat disebabkan ketidaktahuan para wajib pajak ataupun adanya kesengajaan untuk mengurangi beban pajak.
Kata kunci : sistem self assessment, jasa outsourcing, Pajak Penghasilan (PPh) 23
1S122016 | A-12/016 Wah d c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain