Text
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PELAPORAN SERTA AKUNTANSI PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PT. PLN (PERSERO) JAWA TIMUR SURABAYA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta akuntansi PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur di Surabaya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, untuk mendapatkan gambaran lebih rinci tentang prosedur perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 pada PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Surabaya yang terletak di Jl. Embong Trengguli No 19 – 21 Surabaya. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan studi lapangan dengan melakukan observasi langsung. Data yang diambil yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22.
Dalam prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dilakukan mulai dari proses pengadaan/permintaan barang, proses penagiihan oleh vendor/rekanan, dan proses pembayaran kepada vendor/rekanan dengan melakukan potongan sebesar 1,5% dari setiap pembelian barang lebih dari Rp 1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Penyetoran pajak dilakukan dengan melampirkan Bukti SSP (Surat Setoran Pajak) Pelaporan PPh Pasal 22 paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan media SPT Masa ke Kekantor Pelayanan Pajak.
Kata kunci : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, Prosedur Pemungutan Pembelian Barang,
1S122015 | A-12/015 Sap p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain