Text
PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh FINAL ATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI : STUDI KASUS PADA KOPWAN SETIA BHAKTI WANITA SURABAYA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pada Kopwan Setia Bhakti Wanita menerapkan perhitungan dan pemotongan PPh final atas bunga simpanan serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi Kopwan Setia Bhakti Wanita dalam proses perhitungan dan pemotongan PPh final atas bunga simpanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Subyek yang digunakan dalam peneliti ini adalah Kopwan Setia Bhakti Wanita Surabaya. Sedangkan yang menjadi obyek penelitian ini yaitu Perhitungan PPh final bunga simpanan pada Kopwan Setia Bhakti Wanita Surabaya tahun 2011. Perhitungan dan pemotongan PPh final atas jasa bunga simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi Bersifat Final, besarnya pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan. Kopwan Setia Bhakti Wanita sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemudian Pajak Penghasilan yang telah dipotong, wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.Untuk merealisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Kopwan Setia Bhakti Wanita tidak mengalami permasalahan yang berarti serta peraturan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap minat masyarakat untuk gabung menjadi anggota. Untuk meningkatkan dan memantapkan kemampuan Kopwan Setia Bhakti Wanita, agar menjadi koperasi yang lebih berkualitas, tangguh, dan mandiri, diperlukan upaya mensosialisasikan berbagai kegiatan dengan masyarakat, seperti memberi bimbingan, atau penyuluhan kepada masyarakat, serta memberi kemudahan dalam permodalan. Dengan demikian dapat membantu dalam memberikan kesempatan untuk usaha kecil menjadi tangguh dan madiri. Dengan keikut sertaan masyarakat dalam penyuluhan, maka dapat menarik mereka untuk menjadi anggota koperasi, serta dapat membantu meningkatkan pendapatan dalam kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. Untuk masyarakat yang bergabung dan akan mengajukan pinjaman hendaknya pihak koperasi mengadakan surve untuk memastikan apakah anggota tersebut mengajukan permohonan pinjaman, sesuai dengan alasan mereka mengajukan pinjaman. Dengan demikian dapat mengontrol dan memastikan berapa kemampuannya dalam menanggung pinjaman tersebut.
Kata kunci : Pajak Penghasilan Final, Koperasi, Peraturan Pemerintah, Bunga Simpanan, Koperasi
1S122198 | A-12/198 Sar p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain