Text
ANALISIS PPh PASAL 21 DENGAN METODE GROSS UP SEBAGAI ALTERNATIF DAN REKONSILIASI FISKAL PADA PT. MULTI CLEAN JAYA LESTARI SURABAYA
Pajak adalah sesuatu yang wajib di bayar oleh Perusahaan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh pada periode atau masa tertentu. Salah satu tujuan pengusaha adalah memaksimalkan kesejahteraan investor dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan. Meminimalisasi beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang atau peraturan perpajakan dikenal dengan Perencanaan Pajak (Tax Planning). Metode Gross Up adalah metode perhitungan besarnya PPh Pasal 21 dengan diakui sebagai biaya yang dibebankan kepada karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PPh Pasal 21 dengan metode Gross Up sebagai alternatif dan rekonsiliasi fiskal. Penelitian ini dilaksanakan di PT Multi Clean Jaya Lestari Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Multi Clean Jaya Lestari Surabaya telah melakukan rekonsiliasi fiskal dalam penyajian laporan laba rugi. Pengakuan pendapatan dan biaya telah dicatat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam perhitungan PPh Pasal 21, perusahaan masih menggunakan metode Net Basic.
Kata Kunci : Rekonsiliasi fiskal, PPh Pasal 21, Laporan Laba Rugi
1S142349 | A14/349 Dev a c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain