Text
ANALISIS TINGKAT EFEKTIVITAS PAJAK HOTEL DAN PAJAK HIBURAN SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SURABAYA
Guna meningkatkan kemampuannya dalam bidang pendanaan untuk pembangunan, Kota Surabaya berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak hotel dan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, serta untuk menganalisis dan mengetahui tingkat efektifitas dan pungutan pajak daerah dari pajak hotel dan pajak hiburan di kota Surabaya, juga kaitannya dengan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang meliputi Analisis Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel dan Hiburan, Analisis Kontribusi Penerimaan Perjenis Objek Pajak Hotel dan Hiburan Terhadap Realisasi Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan, Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Hiburan Terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, Analisis Pertumbuhan Pajak Hotel dan Hiburan, Analisis Efektivitas Pajak Hotel dan Hiburan. Data penelitian ini diperoleh dari studi pustaka dan beberapa observasi serta dokumentasi dan wawancara langsung dengan pihak terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertumbuhan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan selama kurun waktu 4 tahun terakhir yaitu tahun anggaran 2010-2013 cukup baik, hal ini dapat dilihat dari prosentase pajak hotel tahun 2010 sebesar 14,92% tahun 2011 sebesar 7,65%, tahun 2012 sebesar 16,94%, tahun 2013 sebesar 19,73%. Sedangkan prosentase pajak hiburan tahun 2010 sebesar 16,28%, tahun 2011 sebesar 12,34%, tahun 2012 sebesar 18,42%, tahun 2013 sebesar 18,86%. Pengukuran pertumbuhan ini tercermin dalam efektivitas Pajak Hotel yang nilainya menurun dari tahun 2010-2011, namun mengalami kenaikan pada tahun 2012 ke tahun 2013, prosentase nilainya melebihi 100%. Sedangkan Pajak Hiburan nilai efektivitasnya menurun pada tahun 2010, namun dari tahun 2011-2013 mengalami kenaikan,nilainya melebihi 100%. Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan dan tingkat kesadaran pengusaha hotel dan hiburan belum efektif dalam membayar pajak, sedangkan sangsi yang diberikan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran hanya berupa surat peringatan saja. Kata kunci : Pajak Hotel dan Hiburan, Tingkat Efektivitas Pajak Hotel dan Hiburan, Pertumbuhan Pajak hotel dan hiburan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1S142346 | A14/346 San a c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain