Text
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN LAMONGAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan daerah,khususnya PAD setelah diterapkannya UU No.28 tahun 2009, bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lamongan, dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lamongan dengan tahun anggaran 2008-2012 dan faktor-faktor yang mempengaruhi kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD di Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kontribusi pajak daerah terhadap PAD selama tahun anggaran 2008-2012 memiliki rata-rata 21,26%, pada tahun 2008 ke tahun 2009 mengalami peningkatan yang cukup besar bila dibandingkan tahun berikutnya, tahun 2008 sebesar 21,42%, dan pada tahun anggaran 2009 sebesar 23,20%, tahun anggaran 2010 mengalami penurunan sebesar 18,42%, kemudian pada tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar 21,65%, dan pada tahun anggaran 2011 megalami penurunan sebesar 21,60%. Pertumbuhan retribusi daerah tahun anggaran 2008-2012 memiliki rata- ratasebesar 21,62% lebih besar daripada kontribusi pajak daerah, pada tahun anggaran 2008-2009 mengalami penurunan dari tahun ke tahun, tahun anggaran 2008 sebesar 36,48%, sedangkan tahun anggaran 2009 sebesar 34,97% untuk tahun anggaran 2010 mengalami penurunan sebesar 12,83%, sedangkan tahun anggaran 2011 mengalami penurunan sebesar 12,68%, dan pada tahun 2012 mengalami penurunan juga sebesar 11,15%. Implementasi Undang-Undang No.28 tahun 2009 memberikan dampak yang lebih bagus dari Undang-Undang No.34 tahun 2000, hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan pendapatan penerimaan pajak daerah sebesar Rp14.271.468.396,00, tahun 2009 sebesar Rp16.537.881.443,00, dan pada tahun 2010 setelah diterapkannya Undang- Undang No.28 tahun 2009 sebesar Rp17.540.953.399,00, tahun 2011 sebesar Rp21.555.913.874,82, dan pada tahun 2012 sebesar Rp27.916.743.413,58. Faktor- faktor yang mempengaruhi kontribusi pajakdaerah dan retribusi terhadap PAD terdapat faktor penghambat yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal yang dimaksud merupakan hambatan dari dalam organisasi dan faktor eksternal merupakan hambatan kurang adanya kesadaran wajib pajak. Sedangkan untuk faktor pendukung yaitu dasar pemungutan, ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia sebagai aparat pemungut, dan kesadaran wajib pajak.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Wajib Pajak
1S142345 | A14/345 Ani i c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain