Text
EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA PERUMAHAN REAL ESTATE (STUDI KASUS PT. BABATAN KUSUMA JAYA)
Rumah merupakan Barang Kena Pajak yang menurut sifatnya adalah barang yang tidak bergerak berupa bangunan beserta fasilitasnya. Penyerahan bangunan beserta fasilitasnya yang dilakukan oleh perusahaan real estate akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Perusahaan real estate wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli sebesar 10% dari harga jual rumah. Selain itu, perusahaan real estate juga dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian bahan baku dari pemasok. Pembeli juga berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak. Atas latar belakang masalah inilah penulis melakukan penelitian mengenai evaluasi perhitungan pajak pertambahan nilai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pada perusahaan real estate studi kasus PT Babatan Kusuma Jaya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah perhitungan pajak pertambahan nilai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Aspek-aspek masalah yang diteliti oleh penulis yaitu mengenai perhitungan pajak pertambahan nilai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dengan membandingkan perhitungan perusahan dengan peraturan perpajakan perpajakan yang berlaku. Selain itu metode lain yang digunakan untuk pengumpulan data yaitu metode wawancara, metode observasi, metode dokumentasi, dan metode studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, maka diperoleh hasil penelitian pada PT Babatan Kusuma Jaya yang disimpulkan ke dalam beberapa hal yaitu bahwa perhitungan pajak pertambahan nilai keluaran dengan sistem pembayaran tunai dengan diskon, sistem pembayaran tunai bertahap, dan sistem pembayaran KPR telah sesuai dengan peraturan perpajakan kecuali perhitungan pajak pertambahan nilai keluaran dengan sistem kredit kantor yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, pengkreditan pajak masukan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Sistem Pembayaran, Pengkreditan Pajak Masukan.
1S122285 | A-12/285 Irm e c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain