Text
MENUJU PENERAPAN PP 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA RSU HAJI SURABAYA
Pada tahun 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan yang dimaksud adalah Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Berdasarkan latar belakang inilah penulis melakukan penelitian mengenai penerapan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada RSU Haji Surabaya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah RSU Haji Surabaya sudah menerapkan SAP berbasis akrual. Aspek-aspek masalah yang diteliti oleh penulis yaitu mengenai kesiapan implementasi SAP akrual pada RSU Haji Surabaya serta bentuk dan upaya RSU Haji Surabaya menangani kendala penerapan SAP akrual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subjek yang diteliti. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil bahwa RSU Haji Surabaya belum siap menerapkan SAP akrual secara penuh. RSU Haji Surabaya sudah menggunakan basis akrual untuk mengakui pendapatannya, tetapi untuk mengakui belanja/beban masih menggunakan basis kas. Kendala-kendala yang dihadapi oleh RSU Haji Surabaya dalam menerapkan SAP akrual adalah sistem yang belum tersedia. Selain itu sarana, prasarana dan SDM yang masih terbatas. Untuk menghadapi kendala-kendala tersebut, RSU Haji Surabaya akan membentuk 1 tim khusus yang menangani tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Kata kunci : Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah, basis akrual, pendapatan dan belanja
| 1S122204 | A-12/204 Dew m c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain