Text
EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA SEBAGAI UPAYA PENCAIRAN PIUTANG PAJAK (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA TEGALSARI)
Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk
mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Penagihan pajak merupakan
upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong
masyarakat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan
pembangunan ekonomi. Penagihan pajak diawali dengan penerbitan Surat
Teguran atau surat peringatan atau sejenis, yang kemudian dilanjutkan dengan
penerbitan Surat Paksa apabila sudah mencapai jatuh tempo yang sudah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tingkat efektivitas dari pelaksanaan penagihan pajak serta mengetahui
upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Tegalsari dalam rangka meningkatkan pencairan piutang pajak.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi maka jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu dengan
cara mengumpulkan data melalui wawancara kepada pihak terkait dan melakukan
dokumentasi untuk memperoleh hasil data Penagihan Pajak mengenai jumlah
Surat Teguran dan Surat Paksa yang diterbitkan serta target dan realisasi
pencairan piutang pajak pada tahun 2013 dan 2014 di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Tegalsari
Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa
Penagihan Pajak dengan menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada
penanggung pajak sebagai upaya untuk meningkatkan pencairan piutang pajak
sudah sesuai dengan prosedur Direktorat Jenderal Pajak, Namun hasil menurut
ii
kriteria pengukuran efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat
Paksa belum dapat dikatagorikan efektif, karena berdasarkan hasil perhitungan
dengan rumus efektivitas menunjukan bahwa antara Surat Teguran dan Surat
Paksa yang diterbitkan dengan target dan realisasi pencairan piutang yang
dihasilkan kurang dari 50% atau dikatakan tidak efektif. Hal tersebut dikarenakan
ditemukannya beberapa kendala antara lain kurangnya sumber daya yang
memadai terutama terkait dengan seksi jurusita, Wajib Pajak yang lalai atas
kewajibannya membayar utang pajaknya.
Kata Kunci : Efektivitas, Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa,
Pencairan piutang pajak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain