Text
PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DAN PASAL 25 TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI (studi kasus di koperasi pegawai republik indonesia dinas perhubungan provinsi jawa timur)
Sistem self assesment yang ada saat ini merupakan suatu upaya
reformasi peraturan perundang-undangan yang memberikan kepercayaan
penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, menyetor dan
melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan. Melalui
penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan perlakuan
akuntansi pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 25 pada penyajian laporan
keuangan Koperasi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan menggunakan
metoda penelitian studi kasus (case study) dimana gambaran data yang
dijadikan obyek penelitian dibandingkan dengan SAK-ETAP mengenai
Akuntansi Pajak Penghasilan dan UU Perpajakan No. 36 tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan sebagai tolak ukur dalam penelitian.
Hasil studi menunjukkan adanya kesalahan pencatatan dan pengakuan
akuntansi atas penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan terdapat
kekurangan dalam penerapan koreksi fiskal. Sehingga terdapat perbedaan
dalam jumlah sisa hasil usaha untuk menentukan besarnya pajak
penghasilan badan usaha koperasi yang terutang.
Kata kunci : Akuntansi pajak, pajak penghasilan, pencatatan dan
pelaporan pajak penghasilan karyawan, perbedaan temporer,
koreksi Fiskal
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain