Text
RESPONS PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013
INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respons pelaku usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM) atas perhitungan tarif dan dasar perhitungan pajak,
penyederhanaan dan kemudahan pembayaran pajak serta maksud dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang dibuat oleh direktorat jendral pajak bekerjasama dengan Menteri Keuangan.
Data penelitian ini diperoleh secara langsung dari 7 pelaku Usaha Mikro
Kecil dan Menengah di kota Surabaya sebagai informan. Penulis memperoleh
informasi melalui wawancara,dan pengumpulan data adalah dengan
menggunakan metode Analisis Interpretasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Secara umum pelaku Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) setuju atas perubahan tariff dan dasar perhitungan
pajak 2) Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setuju bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 memberikan kemudahan dan
penyederhanaan perhitungan dalam pembayaran pajak. 3) Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah berpendapat bahwa maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 belum sepenuhnya mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi dan transparansi dalam membayar pajak.
Kata-kata kunci: Respons, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
1SA150411 | A15/411 Eka r c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain