Text
PENGARUH PAD, DAU, DAK DAN DBH TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA MODAL
ABSTRAK
Belanja daerah menurut Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. Sedangkan menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih pada tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan PP SAP Nomor 24 Tahun 2005 belanja terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK),dan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tahun 2012 – 2014 yang diambil dari pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah Departemen Keuangan. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal.
Kata kunci : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Belanja Modal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain