Text
PENILAIAN KESEHATAN BANK DENGAN PENDEKATAN RISIKO (RISK BASED BANK RATING) UNTUK BANK YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
Bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang penilaian
tingkat kesehatan bank umum, menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan
bank umum menggunakan pendekatan Risk Based Bank Rating (RBBR) atau
disebut dengan metode Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan
Capital (RGEC).
Penelitian ini menggunakan data sekunder,yaitu bank umum swasta nasional
devisa tahun 2012-2014 sebagai objeknya. Bank umum swasta nasional devisa
berperan untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan
berupaya menjaga kestabilan nilai rupiah sehingga pembangunan ekonomi
nasional dapat berjalan dengan lancar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
deskriptif kualitatif. Hasilnya, faktor profil risiko yang diukur dengan rasio NPL
tahun 2012-2014 menunjukkan bank dalam keadaan sangat baik dengan nilai rata-
rata = 2%setiap tahun. Rasio LDR tahun 2012-2014 menunjukkan bank dalam
keadaan baik dengan nilai rata-rata 82%-84% setiap tahunnya. Penilaian faktor
GCG tahun 2012-2014 menunjukkan bank dalam keadaan baik, meskipun
terdapat beberapa bank dalam keadaan cukup baik dan kurang baik di tahun 2012.
Faktor rentabilitas yang diukur dengan rasio ROA dan rasio NIM tahun 2012-
2014 menunjukkan hasil rata-rata dari penilaian kedua rasio ini, bank dalam
keadaan sangat baik setiap tahun. Faktor permodalan yang diukur dengan rasio
CAR menunjukkan bahwa tahun 2012-2014 bank dalam keadaan sangat baik
setiap tahun.
Kata kunci : Good Corporate Governance, Kesehatan Bank, Pendekatan
Risiko, Rasio Keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain