Text
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Wakil Ketua BPD, dan Perwakilan Masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan documenter. Teknik analisis data dimulai dari mengorganisir data, penyederhanaan data, proses analisis data dan hasil interpretasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Perencanaan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan Pertanggungjawaban ADD secara fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, namundari sisi administrasi masih diperlukan adanya perbaikan sehingga perlu pembinaan lebih lanjut, karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kata Kunci: Alokasi Dana Desa (ADD), Transparansi dan Akuntabilitas
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain