Text
EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA, PENYITAAN DAN GIJZELING UNTUK OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK (STUDI KASUS PADA KANTOR PALAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA SAWAHAN)
Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan Negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak. Salah satu cara untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak adalah dengan kegiatan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan bertujuan agar Wajib Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak yang meliputi Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk optimalisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mengumpulkan data melalui observasi secara langsung dan melakukan wawancara kepada pihak yang terkait untuk memperoleh hasil data Penagihan Pajak mengenai Surat Paksa dan Penyitaan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan.
Dari hasil analisis yang dilakukan menunjukkan penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan pada tahun 2015 dan 2016 dinyatakan belun efektif karena belum mencapai 50 persen. Oleh karena itu peneliti menyarankan menambah jurusita pajak mengingat peningkatan utang pajak setiap tahunnya yang terus meningkat sehingga diharapkan Jurusita Pajak harus cepat dalam mengatasi penunggak pajak. Apabila tingginya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, maka jumlah pajak yang belum dilunasi akan menjadi berkurang.
Kata kunci : Efektivitas, Penagihan Pajak, Surat Paksa, Penyitaan, Optimalisasi Penerimaan Pajak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain