Text
FAKTOR- FATOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN MUDAHRABA PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu menguji faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan mudharabah. Faktor-faktor yang dimaksud adalah rasio profitabilitas, rasio likuiditas, dana pihak ketiga, sertifikat bank Indonesia syariah dan rasio solvabilitas. Pengukuran dalam penelitian ini yaitu rasio profitabilitas diukur dengan rumus Return On Assets (ROA), rasio likuiditas diukur dengan rumus Financing to Deposito Ratio (FDR), dana pihak ketiga diukur dengan rumus rasio Dana Pihak Ketiga (DPK), sertifikat bank Indonesia syariah diukur dengan rumus rasio Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan rasio solvabilitas diukur dengan rumus Capital Adequency Ratio (CAR).
Populasi dalam penelitian ini adalah lembaga keuangan dibidang perbankan syariah yang terdaftar di website Bank Indonesia selama periode 2010-2015. Total sampel penelitian adalah 10 Bank Umum Syariah (BUS) yang ditentukan melalui purposive sampling. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari website resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id). Alat analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Teknik analisis yang digunakan berupa uji statistic F yang menujukkan apakah semua variabel independen yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secra bersama-sama terhadap variabel dependen dan uji statistic t yang menujukkan seberapa jauh pengaruh masing-masing variabel independen secara individual terhadap variabel dependendengan tingkat signifikansi sebesar 5%.
Hasil penelitian menujukkan pengaruh negatif ROA terhadap pembiayaan mudhrabah karena manajerial bank yang cenderung menjadi risk taker dalam memutuskan penyaluran pembiayaan mudharabah begitu juga dengan pengaruh negatif CAR terhadap pembiayaan mudharabah yang juga dikarenakan keputusan manajerial bank yang cenderung menjadi risk taker, terbukti dari pertumbuhan pembiayaan mudharabah dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang memiliki pola hampir sama. FDR tidak memiliki pengaruh terhadap pembiayaan mudhrabah karena pembiayaan mudharabah lebih terpengaruh oleh rasio profitabilitas atau ROA dan rasio solvabilitas atau CAR. Sedangkan SBIS tidak mempengaruhi pembiayaan mudharabah karena pembiayaan mudharabah lebih terpengaruh oleh bonus SBIS yang diterima dari bank Indonesia daripada besaran SBIS yang telah dititipkan. DPK berpengaruh negatif terhadap pembiayaan mudharabah karena diyakini naik-turunya DPK diikuti oleh kuat-lemahnya perekonomian secara berlawanan yang menyebabkan terpengaruhnya keputusan manajerial dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah.
Kata kunci: ROA, FDR, SBIS, DPK, CAR, dan pembiayaan mudharabah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain