Text
DAMPAK REVALUASI ASET TETAP TERHADAP PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG PADA PT. DAMAI SEJAHTERA ABADI
Aset tetap merupakan salah satu dari beberapa akun perusahaan yang
memiliki nilai yang cukup besar dan juga salah satu akun yang sangat penting
bagi suatu entitas usaha. Nilai aset tetap perusahaan akan mengalami peningkatan
seiring dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Nilai sekarang suatu aset
tetap yang diperoleh beberapa tahun lalu tidak sama dengan harga perolehan aset
tersebut yang tercatat pada laporan posisi keuangan. Faktor ini mendorong
perusahaan untuk melakukan revaluasi pada aset tetapnya agar sesuai dengan
nilai yang wajar. Dimana revaluasi aset tetap ini bukan merupakan aktivitas rutin
suatu perusahaan dan melibatkan tenaga professional, akan lebih efektif dalam
upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. Adanya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 yang memberikan
fasilitas perpajakan yaitu pengurangan tarif PPh Final atas selisih revaluasi aset
tetap dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
169/PMK.010/2015 yang menentukan besarnya perbandingan antara Hutang dan
Modal Perusahaan atau Debt to Equity Ratio (DER) untuk keperluan perhitungan
Pajak Penghasilan yaitu sebesar empat banding satu (4:1). Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Jumlah beban pajak penghasilan yang
terhutang perusahaan ketika tidak melakukan kebijakan revaluasi aset tetap
sebesar Rp 987.169.750. Ketika PT Damai Sejahtera Abadi melakukan
kebijakan revaluasi aset tetap maka jumlah beban pajak yang harus dibayar
sebesar Rp 270.970.750. Dengan kondisi tersebut, dapat diketahui bahwa
jumlah beban pajak penghasilan yang terhutang perusahaan lebih kecil ketika
perusahaan melakukan revaluasi aset tetap dibandingkan dengan ketika tidak
melakukan revaluasi aset tetap.
Kata Kunci : Revaluasi Aset Tetap, PMK 191/PMK.010/2015, PMK
169/PMK.010/2015
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain