Text
ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAP N0. 07 PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Akuntansi pemerintahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang berbasis akrual. Didalam SAP terdapat Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 mengenai akuntansi aset tetap. Aset tetap adalah aset yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang sesuai dengan PSAP No. 07. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk mengambil kesimpulan yang lebih luas. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang meliputi Pengakuan, Penghentian dan Pelepasan, serta Pengungkapan pada periode tahun 2011-2014 dapat disimpulkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam PSAP No 07. Namun perlakuan akuntansi untuk Penyusutan Aset Tetap baru dilakukan pada periode tahun 2014.
Kata-kata kunci: Akuntansi Pemerintahan, PSAP No. 07, Aset Tetap.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain