Text
PROSEDUR PENGAJUAN DAN MEKANISME PENGUJIAN RESTITUSI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. HASTA KARYA PERDANA
Dalam sebuah pengembangan bisnis para pengusaha khususnya pada bidang
jasa usaha kontruksi sering mengalami hambatan pada cashflownya, karena
beberapa pelanggannya adalah pihak yang ditunjuk untuk memungut pajak
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2012. Keterbatasan
kemampuan dalam penyusunan administrasi dan biaya yang seharusnya digunakan
untuk membayar tenaga ahli serta material utama menjadikan mereka para
pengusaha harus mengambil keputusan kredit. Beberapa dari mereka menganggap
restitusi kelebihan pembayaran akan banyak menyita waktu dan biaya sehingga atas
kelebihan pembayaran yang disebabkan dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai oleh
pihak pemungut pajak lebih baik menjadi dibiayakan saja pada Harga Pokok
Penjualan.
Hasil studi ini menunjukkan tentang prosedur pengajuan dan mekanisme
pengujian sehingga para pengusaha dapat mengetahui uji formal dan berkas apa
yang perlu dipersiapkan untuk permohonan restitusi. Restitusi juga bisa menjadi
solusi financial saat telah dikabulkannya permohonan restitusi. Sebesar apapun
biaya yang menjadi nilai Surat Tagihan Pajak, restitusi akan tetap dikabulkan dan
atas tunggakan pajak yang diperoleh akan langsung dikurangkan dari nilai
kelebihan pembayaan Pajak Pertambahan Nilai yang direstitusikan.
Kata Kunci: Restitusi, prosedur pengajuan restitusi, mekanisme pengujian
restitusi, restitusi dapat menjadi solusi financial, restitusi tidak perlu
dibiayakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain