Text
SANKSI PERPAJAKAN DARI PERSPEKTIF OTORITAS PAJAK
INTISARI
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah dengan diterapkannya sanksi perpajakan. Sanksi perpajakan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menghindari adanya hal yang menyimpang dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memiliki tujuan untuk memberikan efek jera agar dapat tercipta kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi perpajakan dari perspektif otoritas pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan 2 (dua) orang informan dari otoritas pajak di lingkungan KPP Pratama Surabaya Sawahan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas pajak memandang sanksi perpajakan sebagai sarana pengawasan yang bersifat represif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan tujuan menciptakan efek jera. Penerapan sanksi perpajakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian himbauan dan menerbitkan surat tagihan pajak hingga pada tindakan penyanderaan atau gijzeling sebagai upaya akhir. Penerbitan surat tagihan pajak yang merupakan produk hukum dari sanksi administrasi mengalami penurunan dari segi jumlah, sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: sanksi perpajakan, otoritas pajak, gijzeling, kepatuhan wajib pajak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain