Text
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) (Studi Pada Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun 2016)
INTISARI
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip
transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan ADD yang
diukur dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, yaitu mendeskripsikan pengelolaan ADD di Desa Tugu Kecamatan
Sendang dan menyimpulkannya berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014.
Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, Bendahara Desa, Kaur
Pembangunan, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis
analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Tugu dalam
pengelolaan keuangan desa belum melaksanakan prinsip transparansi yang terkait
dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam pelaksanaan dan
penatausahan pengelolaan ADD telah melaksanakan prinsip transparansi dan
akuntabilitas. Dalam upaya pelaporan sudah menunjukkan prinsip transparansi,
namun dalam upaya akuntabilitas pelaporan masih mengalami adanya
keterlambatan karena kurangnya kemampuan sumberdaya manusia. Sedangkan
pertanggungjawaban ADD secara fisik sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
yang ada, namun dari sisi administrasi masih diperlukan adanya perbaikan serta
pengawasan dari pihak kecamatan maupun inspektorat dalam penggunaaan dana
serta adanya sistem pelaporan yang setiap tahun mengalami perubahan supaya
memperoleh hasil pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain