Text
PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANPASAL 21 DAN PASAL 4 AYAT (2) TERHADAPLAPORANKEUANGAN PADAPT TRI PUTRA MANUNGGAL
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi pajak yakni perhitungan, pemotongan, pencatatan, pelaporan, dan penyetoranPajak Penghasilan Pasal 21 serta Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh perusahaan menurut Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Jenis penelitian yang diterapkan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah data primer yaitu data observasi dan wawancara, serta data sekunder yaitu laporan keuangan tahun 2016.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaandalam pencatatan dan pengakuan akuntansi atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh perusahaan. Perbedaan dalam perhitungan tersebut dapat menyebabkan salah saji pada informasi yang dilampirkan dalam laporan keuangan, terutama data laba sebelum pajak. Data tersebut akan digunakan untuk menghitung besaran Pajak Penghasilan Badan setelah dilakukan perhitungan koreksi fiskal.
Kata Kunci : Akuntansi Pajak, Pajak Penghasilan, Koreksi Fiskal
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain