Text
PENERAPAN E-BILLING PERPAJAKAN UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) MADYA SURABAYA
Kemajuan teknologi membuat sebagian besar aktivitas beralih pada sistem elektronik. Tidak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciptakan sebuah sarana pembayaran pajak melalui sistem elektronik yang disebut dengan e-billing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Prosedur penerapan sistem e-billing di KPP Madya Surabaya, (2) Kepatuhan wajib pajak sebelum sistem e-billing diberlakukan wajib di KPP Madya Surabaya, (3) Kepatuhan wajib pajak setelah sistem e-billing diberlakukan wajib di KPP Madya Surabaya, (4) Kelemahan dan kelebihan pada penerapan sistem e-billing di KPP Madya Surabaya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder melalui observasi dan wawancara. Objek pada penelitian ini adalah KPP Madya Surabaya pada periode 2015-2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun penerimaan pajak mengalami peningkatan, penerapan sistem e-billing pada KPP Madya Surabaya belum efektif. Hal tersebut dilihat dari data wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada tahun 2016 mengalami penurunan. Kesulitan juga masih dirasakan oleh wajib pajak yang belum menguasai sistem e-billing dikarenakan mereka menganggap sosialisasi dan pengenalan sistem yang dilakukan oleh KPP Madya Surabaya masih kurang. Bagi wajib pajak yang sudah memahami sistem e-billing, sistem e-billing dianggap memberikan banyak manfaat dan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Kata kunci : e-Billing, Kepatuhan, Wajib Pajak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain