Text
IMPLEMENTASI E-FILLING DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN: Studi Kualitatif Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar implementasi sistem e-filling oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan seberapa besar implementasi e-filling dan sosialisasi perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Rungkut dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi e-filling selama kurun waktu 3 tahun yaitu tahun penerimaan pajak 2014-2016 meningkat, persentase implementasi e-filling tahun 2014 sebesar 22,99%, tahun 2015 sebesar 48,85%, tahun 2016 sebesar 52,04%; (2) Implementasi e-filling dan sosialisasi perpajakan, belum sepenuhnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hasil dari Rasio Kepatuhan pada tahun 2014 sebesar 55,31%, tahun 2015 sebesar 57,46%, tahun 2016 sebesar 58,73%. Rasio Ketepatan Waktu menurun, pada tahun 2014 sebesar 95,85%, tahun 2015 sebesar 90,74%, tahun 2016 sebesar 79,95%. Dan pengaruh sosialisasi perpajakan juga menurun pada tahun ketiga, pada tahun 2014 sebesar 94,35%, tahun 2015 sebesar 96,11%, tahun 2016 sebesar 79,62%. Penurunan tersebut dapat disebabkan oleh kesadaran dari Wajib Pajak. Implementasi e-filling lebih berdampak terhadap efisiensi, integritas data dan kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kata Kunci: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, e-filling, Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain