Text
PENERAPAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/Per/M.KUKM/IX/2015 PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) KOPERTIS WILAYAH VII JAWA TIMUR
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Penyajian laporan
keuangan KPRI Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Apakah sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015 . Koperasi sebagai
suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian
Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-
Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan koperasi telah
sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015.
Data diperoleh secara langsung dari KPRI KOPERTIS WILAYAH
VII JAWA TIMUR berupa kalimat tertulis atau lisan, perilaku, fenomena,
peristiwa-peristiwa yang terjadi di KPRI KOPERTIS WILAYAH VII
JAWA TIMUR, Data observasi yang dilakukan dan wawancara diikut
sertakan dokumen dokumen yang dapat memberikan latar belakang lebih
luas mengenai pokok penelitian
Hasil penelitian ini dalam penyajian laporan keuangannya, KPRI
Kopertis Wilayah VII Jawa Timur sudah meyediakan laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas dan juga catatan atas laporan keuangan neraca
dan laporan sisa hasil usaha sudah ada.
Kata Kunci : Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015, SAK
ETAP
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain