Text
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA BHERAMARI KECAMATAN NANGAPANDA KABUPATEN ENDE
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas pemerintah desa Bheramari dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilihat dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta cara pemerintah desa dalam mengatasi masalah yang terjadi dalam pengelolaan ADD.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mendeskripsikan pengelolaan ADD di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende dan menyimpulkannya berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Informan yang dipakai dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekertaris Desa, Kaur Pemerintah, Kepala Dusun (Kadus), BPD, Tokoh Masyarakat. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari memeriksa kelengkapan data, memeriksa kualitas data, membuat klastering data dan melakukan analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang keuangan desa secara garis besar pengelolaan ADD di desa Bheramari telah mencapai akuntabilitas. Dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), desa Bheramari sudah melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabiltas yang dilaksanakan sesuai dengan Perbup Ende Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Sedangkan dalam penatausahaan dan pelaporan pemerintah desa sudah melaksanakan prinsip akuntabilitas dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun dalam melakukan pertanggungjawaban secara administrasi, pemerintah mengalami kendala yang terkait adanya perubahan antara pelaksanaan APBDes dengan rencana awal. Akan tetapi, pemerintah desa dapat mengatasinya dengan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata kunci: Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain