Text
PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-BILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN VARIABEL MODERASI PEMAHAMAN PERPAJAKAN PADA KPP PRATAMA GUBENG SURABAYA
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat penting, sehingga wajib pajak diharapkan untuk patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Namun kenyataanya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman perpajakan sebagai variabel moderasi pada KPP Pratama Gubeng Surabaya.
Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. sampel penelitian terdiri dari 100 responden wajib pajak orang pribadi dan pernah menggunakan sistem e-billing yang terdaftar di KPP Pratama gubeng surabaya yang dipilih dengan metode purposive sampling. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda untuk menguji pengaruh e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman perpajakan sebagai variabel moderasi.
Hasil penelitian dengan regresi linier sederhana menunjukkan bahwa penerapan sistem e-billing berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan analisis variabel moderasi dengan metode uji interaksi moderated regression analysis menunjukkan bahwa pemahaman Perpajakan dapat memoderasi pengaruh penerapan sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak, selain memoderasi pemahaman perpajakan juga memperkuat pengaruh hubungan penerapan e-billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Kata Kunci: E-Billing, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain