Text
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA PASCA PENERAPAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pada penelitian ini, peneliti memilih objek penelitian di Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang dimana penelitian ini dilangsungkan pada masa tahun anggaran 2018 untuk proses penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengambil sumber-sumber informasi dari proses penyusunan ADD di Desa Pepelegi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan di Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yaitu dimulai dari proses perencanaan ADD, pelaksanaan ADD, penatausahaan ADD, pelaporan ADD, serta pertanggungjawaban ADD serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan tujuan dapat mendeskripsikan atau memberi gambaran pada objek yang diteliti.Objek penelian ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai narasumber atau informan.Metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pepelegi sudah berjalan cukup baik, meskipun dalam pencairan dana dan pelaporan pertanggungjawaban terjadi keterlambatan yang tidak tepat waktu. Dalam pengelolaan ADD partisipasi dari masyarakat juga sudah cukup baik, sehingga pengalokasian dana ADD tepat sasaran. Alokasi Dana Desa juga memberikan pengaruh yang baik terhadap pembangunan yang ada di Desa Pepelegi. Selain itu, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana Desa, antara lain adalah dari sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, budaya kerjasama, besaran Alokasi Dana Desa, serta kebijakan dari pemerintah.
SA-19207 | A19/207 Dia p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain