Text
"PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM"
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak setelah penerapan PP No.23 tahun 2018. Peneliti memilih lima UMKM yakni Garpu Kue, Sari Buah, Beauty ILUY Facial, Ciendira, dan Aster 86.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data menggunakan model interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur dengan informan pemilik UMKM.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM masih sangat rendah, hal ini diketahui dari tiga faktor meliputi Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, dan Sosialisasi Pajak. Kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah karena terdapat dua UMKM yang tidak membayar pajak. Pemahaman Wajib Pajak UMKM hanya mengetahui atas tarif yang dikenakan pajak pada UMKM. Sosialisasi yang diterima Wajib Pajak belum maksimal karena UMKM tidak mendapatkan sosialisasi secara langsung dari pihak yang berwenang. Ketepatan waktu pembayaran sudah baik, terlihat dari dua UMKM yang menggunakan tarif PP No. 23 tahun 2018 tersebut melakukan proses pembayaran dan pelaporan tidak pernah terlambat baik sebelum maupun sesudah dikeluarkan PP No. 23 Tahun 2018.
Kata kunci :Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, PP No. 23 Tahun 2018
SA-20034 | A20/034 Kur p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain