Text
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dengan penerimaan terbesar berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Gawerejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan telah melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa. Perencanaan dan pelaksanaan ADD telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas namun belum sepenuhnya karena masih ditemukan sedikit kendala dalam media informasi penyampaian. Sedangkan pertanggungjawaban ADD secara fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, namun dari sisi administrasi masih diperlukan adanya perbaikan sehingga perlu pembinaan lebih lanjut, karena ditemukan beberapa kendala terkait faktor Sumber Daya Manusia.
SA-19297 | A19/297 Mar p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain