Text
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI KEUANGAN MASJID BERDASARKAN PSAK NO.45 TENTAN PELAPORAN ORGANISASI NIRLABA (STUDI PADA MASJID RAYA SABILAL MUHTADIN BANJARMASIN)
Penelitian berfokus pada laporan keuangan organisasi nirlaba khususnya pada Masjid. Masjid menjadi sorotan masyarakat dalam hal keterbukaan mengenai sumber dana masjid yang diberikan oleh para donatur maupun dari dana infaq. Hal tersebut membuat Masjid memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban dan wajib melaporkan kepada pengguna laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Masjid, Serta melihat bagaimana metode pencatatan terkait dengan standar yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam pelaporan keuangan untuk organisasi nirlaba yaitu PSAK No.45 pada Masjid Raya Rabilal Muhtadin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang digunakan untuk penelitian ini didapat dari sumber sekunder berupa dokumen laporan keuangan masjid dan dari sumber primer yaitu hasil wawancara dengan tiga orang pengurus Masjid, yaitu Ketua Takmir Masjid, Bendahara Takmir Masjid, Pihak akuntan Masjid beserta dua orang jamaah Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Masjid Raya Sabilal Muhtadin sudah mengelola keuangan dengan terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban atau akuntabilitas keuangan masjid, hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan laporan keuangan masjid. Laporan keuangan dicatat dengan baik dan sesuai dengan PSAK 45. Transparansi laporan keuangan yang dilakukan Masjid berhasil meningkatkan kepercayaan mayarakat terhadap pelaporan keuangan Masjid.
Kata kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Masjid, PSAK 45
SA-20327 | A20/327 Akr a | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain