Text
PENGARUH PERSEPSI KEADILAN, KEMUDAHAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP.No. 46/2013) merupakan salah satu bentuk reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pemenuhan perpajakan secara sukarela. PP.No. 46/2013 diterbitkan pada tanggal 1 Juli tahun 2013. Penerbitan PP.No. 46/2013 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan bagi wajib pajak UMKM dengan penetapan tarif pajak 1% atas omset atau penjualan bruto yang tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Penelitian ini dilakukan pada pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kota Surabaya. Sampel penelitian ini sebanyak 150 pemilik usaha mikro, kecil, menengah Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh persepsi keadilan, persepsi kemudahan dan persepsi kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Surabaya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Responden penelitian ini adalah pemilik UMKM yang ada di Kota Surabaya. Dari 150 kuesioner yang dibagikan, diperoleh 120 responden yang dapat dimasukkan dalam pengolahan data. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi keadilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi kemudahan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dan persepsi kesadaran berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: persepsi keadilan wajib pajak, persepsi kemudahan wajib pajak, persepsi kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak
SA-20328 | A20/328 Adh p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain