Text
"PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PERAN KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK"
Pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui oleh wajib pajak terkait dengan sistem perpajakan, fungsi perpajakan, ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Kesadaran wajib pajak adalah wajib pajak berkemauan membayar pajak tanpa paksaan. Peran konsultan pajak adalah peranan seseorang yang memberikan jasa kepada wajib pajak yang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Surabaya Wonocolo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data yang diolah peneliti adalah data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuisioner. Model regresi yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan bantuan software IBM SPSS 26. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Sampel dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode incidental sampling dan diperoleh data sebanyak 97 responden.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan kesadaran wajib pajak dan peran konsultan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Peran Konsultan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak.
SA-21198 | A21/198 sri p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain