Text
STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DENGAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA (PMN) (STUDI KASUS PT. PERTANI (Persero) WILAYAH III)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi perencanaan pajak yang dilakukan PT. Pertani (Persero) Wilayah 3 tanpa mengesampingkan kewajiban perpajakan, tentang kepatuhan dalam pemungutan pajak penghasilan pasal 22 kepada rekanan perusahaan yang keberatan dipotong/ dipungut pajak.
Jenis penelitian ini diketahui deskriptif kualitatif dengan perolehan sumber data melalui observasi, wawancara, buku-buku, dan hasil penelitian terdahulu yang membahas tentang pajak penghasilan pasal 22 dan perencanaan pajak. Wawancara dilakukan kepada dua informan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penelitian dilakukan ke perusahaan BUMN yang bergerak dibidang pertanian yang memiliki tugas khusus dalam mendistribusikan bantuan Benih Subsidi kepada Para Petani. Secara otomatis perusahaan merupakan PKP dan berkewajiban melakukan pemungutan pajak setiap melakukan pengadaan maupun pembelian barang dan jasa. Namun perusahaan tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 saat melakukan pembelian barang yang mengalami proses produksi dibawah sepuluh juta dan pembelian barang yang tidak mengalami proses produksi dibawah dua puluh juta, berdasarkan dari ketentuan pengecualian pemungutan yang tertera pada Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 110/PMK.010/2018. Sehingga ketentuan tersebut dimanfaatkan baik oleh perusahaan untuk melakukan strategi perencanaan pajak dalam mengatasi fenomena yang terjadi dengan cara melakukan pembelian secara bertahap yang nilai pembeliannya dibawah ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi, cara kedua menggunakan metode gross up dengan formula perhitungan khusus yaitu hasil dari tagihan dikali sepuluh tersebut dibagi dengan hasil pengurangan dari sepuluh dikurangi hasil sepuluh dikali tarif PPh pasal 22, serta membuat kesepakatan awal kepada rekanan untuk besar DPP (setelah di gross up) dicantumkan pada nota tagihan bertujuan agar tampak seperti tagihan normal.
Kata kunci : Strategi perencanaan; Perencanaan pajak; Pajak Penghasilan; PPh Pasal 22
SA-21223 | A21/223 rik s | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain