Text
"EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI SALAH SATU KEBIJAKAN PEMERINTAH KEPADA WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK WABAH VIRUS COVID-19 "
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada wajib Pajak yang terdampak wabah Covid-19, mengetahui substansi kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (ditanggung Pemerintah) terhadap para pekerja, mengetahui dampak pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP bagi para pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Jenis penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Populasi (objek) dalam penelitian ini adalah pegawai/karyawan PT. Cahaya Makmur Sejahtera Polimer yang sudah termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Berdasarkan hasil penelitian beserta pembahasan dapat diambil simpulan bahwa dengan adanya stimulus berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP wajib pajak orang pribadi dapat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 secara mandiri, guna memperoleh Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sudah diajukan. Efektivitas mengenai kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dikatakan efektif hal tersebut tidak terlepas peran aktif dari pelaku usaha yang telah memberikan informasi secara akurat serta Direktorat Jenderal Pajak yang selalu memberikan sosialisasi masif kepada pelaku usaha. Substansi kebijakan pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu. Dampak Pemberian Insentif pajak penghasilan Pasal 21 DTP bagi pemberi kerja yaitu Meningkakan pendapat pekerja/karyawan, karena pajak yang terhutang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kata kunci : Insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 21, Efektivitas, Perhitungan PPh
21
SA-21228 | A21/228 abd e | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain