Text
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana desa, serta mengetahui peran akuntansi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini dilakukan di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumen. Keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi sumber dan teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Pringapus telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan adanya keterbukaan dalam pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020. Tahapan pengelolaan dana desa, yang terdiri dari: (1) perencanaan, yakni pemerintah desa pringapus melakukan perencanaan dengan melakukan musyawarah yang dimulai dari tingkat dusun ke tingkat desa dengan melaksanakan penerapan partisipasi dan responsif, (2) pelaksanaan, yakni pelaksanaan penyampaian informasi yang dilakukan desa pringapus dengan melalui media massa seperti spanduk, website dan menggunakan papan informasi pada lokasi pada kantor desa guna untuk menyampaikan informasi pada masyarakat, (3) pelaporan, yakni pelaporan sudah berjalan dengan baik dengan mengikuti peraturan yang dibuat oleh Bupati Trenggalek yang disampaikan setiap tahunnya kepada Bupati, (4) pertanggungjawaban, yakni dalam program kegiatan bidang pembangunan sudah berjalan baik dilihat dari keberhasilan program-program yang sudah direncanakan.
Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Desa
SA-21280 | A21/280 nad p | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain