Text
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Anggaran dana desa setiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran oleh sebab itu penelitian ini menjabarkan tentang proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dari prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai Permendagri No 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Kandangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai dari tahap awal hingga laporan-laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan sesuai ketentuan format dari pemerintah pusat. Pemerintah desa dalam menunjang pelaporan yang valid juga didukung dengan mencantumkan laporan kekayaan milik desa, laporan program sektoral dan program daerah yang masuk desa, serta laporan penggunaan dana desa tahun 2020. Di tahap realisasi dari anggaran dana desa sudah sesuai prioritas yang dibutuhkan serta berdampak langsung kemajuan maupun kesejahteraan masyarakat Desa Kandangan. Pemerintah Desa Kandangan juga memenuhi keterbukaan informasi lewat rapat desa maupun papan pengumuman yang sudah terpasang agar akses informasi ke masyarakat berjalan baik. Hal ini menunjukkan pemerintah Desa Kandangan sudah memenuhi persyaratan tata kelola pemerintah yang baik.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi dan Pengelolaan Keuangan Desa
SA-21282 | A21/282 sya a c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain