Text
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA DESA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dengan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dan untuk mengetahui peran Akuntansi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif komparatif, yakni: Mengumpulkan, mengindentifikasi hambatan, evaluasi data, membandingkan dengan teori yang ada, dan mengusulkan pelaksanaan. Sedangkan, Narasumber penelitian ini terdiri dari: Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Bere Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa bere kecamatan cibal barat kabupaten manggarai sudah berjalan dengan baik. Walaupun, masih banyak kelemahan yang harus dibenahi. Menurut hasil analisis berdasarkan tahapan pengelolaan Dana desa, yang terdiri dari: perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam program kegiatan bidang pembangunan sudah berjalan baik, walaupun dalam pelaporan dan pertanggungjawban belum sepenuhnya mengikuti Peraturan Kabupaten Manggarai Nomor 45 tahun 2015. Harapannya, dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dari aparat pemerintah daerah manggarai agar diberikan dampingan dan pelatihan agar mengikuti peraturan yang berlaku.
Kata kunci: Transparansi, Akuntabilitas dan Pengelolaan Dana Desa
SA-18230 | SA18/230 agu p c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain