Text
PENERAPAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/Per/M.KUKM/IX/2015 PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) KOPERTIS WILAYAH VII JAWATIMUR
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Penyajian laporan keuangan KPRI
Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015 .
Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia
telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyajian laporan
keuangan koperasi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015.
Data diperoleh secara langsung dari KPRI KOPERTIS WILAYAH VII JAWA TIMUR
berupa kalimat tertulis atau lisan, perilaku, fenomena, peristiwa-peristiwa yang terjadi di
KPRI KOPERTIS WILAYAH VII JAWA TIMUR, Data observasi yang dilakukan dan
wawancara diikut sertakan dokumen dokumen yang dapat memberikan latar belakang lebih
luas mengenai pokok penelitian
Hasil penelitian ini dalam penyajian laporan keuangannya, KPRI Kopertis Wilayah
VII Jawa Timur sudah meyediakan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan juga
catatan atas laporan keuangan neraca dan laporan sisa hasil usaha sudah ada.
Kata Kunci : Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia nomor 12/Per/M.KUKM/ix/2015, SAK ETAP
SA-18296 | SA18/296 dia p c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain