Text
UPAYA TAX PLANNING MELALUI BENTUK BADAN HUKUM ATAU USAHA (STUDI KASUS PADA UD XYZ)
Tax planning merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan beban
Pajak Penghasilan. Dalam praktik bisnis yang semakin berkembang ini bentuk
pembayaran pajak merupakan dianggap sebagai beban sehingga akan berusaha
mengoptimalkan beban pajak dalam hal ini dengan cara yang legal yaitu tidak
melanggar ketentuan yang ada. Penelitian ininbertujuan untuk menganalisis
perencanaan pajak dalam pemilihan bentuk badan hukum yang tepat sebagai upaya
mengoptimalkan beban Pajak Penghasilan.
Peneliti menganalisis perencanaan pajak terhadap UD XYZ yang
merupakan agen semen merk āSā. UD XYZ terdaftarisebagai orang pribadi dengan
bentuk badan,hukum Perseorangan (UD) yang bernama UD XYZ. Semakin
berkembangnya usaha yang dimiliki, kenaikan laba dan Pajak PenghasilanIyang
diprediksi akan meningkat dari tahun keItahun menyebabkan UD XYZ melakukan
perencanaan pajak yaitu dengan pemilihan bentuk badan hukum antara OP, CV atau
PT. Hasil penelitian terhadap tiga alternatifIpilihan bentuk badan hukum yaitu
Perseorangan (UD), CV, atau PT yang menunjukkan bahwa pemilihan bentuk
badan hukum CV merupakanipilihan yang paling tepatidikarenakan alternatif
tersebut yang paling tepat dapat meminimalkan beban,Pajak Penghasilan UD XYZ.
Kata kunci : perencanaan pajak, pajak penghasilan, bentuk badan hukum.
SA-18320 | SA18/320 vir u c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain